OPINI REVISI UNDANG UNDANG PENYIARAN YANG SAAT INI SEDANG RAMAI DIBINCANGKAN

 Statement:

Saat ini revisi undang undang sedang sangat viral dan juga banyak di bicarakan oleh orang orangmenu njukan perhatian yang besar terhadap media dan juga menimbulkan pertanyaan kepadapemerintah tentang kebijakannya dalam mengelola penyiaran di Indonesia.

Explation:

Di dalam undang undang penyiaran jika ada perubahan di perlukan untuk menyesuaikan regulasidengan ooerkembangan teknologi da kebiasaan media masyarakat saat ini masyarakat tidak lagihanya mengandalkan televise konvensional untuk mendapatkan informasi dan hiburan tetapi beralihke platform digital seperti tiktok,instagram,fecebook dan masih banyak lagi sayangnya regulasii yangada beum sepenuhnya mampu mengakomodasi perubahan inisehingga menimbulkan ketidakpastianhokum bagi penyiaran dan pengguna media

Example:

Dalam undang undang penyiaran yang berlaku pengaturan mengenai konten dan lisensi penyiaransangat ketat untuk televise konvensional tetapi kurang jelas dalam mengatur konten yang di siarkanmelalui flatform digital hal ini menciptakan ketidakadilan dan ketidak pastian bagi pelaku industryseperti berita hoaks.

Summary

Revisi undang undang penyiaran di harapkan dapat menjawab tantangan in dengan mengakomondasiperubahan teknologi dan kebiasaan konsumsi media di masyarakat regulasi yang adil melindungimasyarakat dari konten yang tidak pantas dan informasi yang menyesatkan revisi harus di lakukandengan cermat dan melibatkan berbagai kalangan kepentingan agar dapat menghasilkan undangundang yang relavan pada era digital saat ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAMAN MONUMEN TENTARA PELAJAR

MASJID ISTIQOMAH SEBERANG NASI MANDI BOSGIL

PERAN SOSIAL PENULIS BLOG